Singaraja (Manggala)-Ratusan warga Desa Adat Banyuasri, Buleleng melakukan aksi damai menuntut protes terhadap aturan pungutan dana punia terhadap pedagang di pasar tumpah Banyuasri. Warga berbondong-bondong datang dengan berpakaian adat madia berkumpul sejak pukul 12.00 WITA di Wantilan Desa Pakraman Banyuasri.
Aksi damai yang digelar Senin, (18/12/2017) siang menuntut terhadap adanya tidak kesesuaian aturan prarem desa terkait pemungutan yang membuat seluruh pedagang di pasar tumpah Banyuasri di luar pasar induk menolak memberikan sumbangan atau dana punia terhadap desa itu sendiri.
Sementara menurut Nyoman Sadwika selaku Wakil Kelian Desa Adat Banyuasri saat ditemui Manggala mengungkapkan, awal mula dari penolakan pedagang dimintai dana restribusi dikarenakan adanya surat interen laporan hasil rapat koordinasi terkait pungutan retribusi oleh Desa Pakraman Banyuasri yang beredar kepada pedagang tumpah di pasar tersebut.
“Dari pihak PD Pasar dengan inisiatif sendiri meminta notulen hasil rapat dari kabag Hekbang, kebetulan di bawah Asisten II diberikan untuk interen bukan untuk disebarkan, dari pihak PD Pasar yang mengambil surat itu diperbanyak dan disebarkanlah kepada pedagang yang isinya tidak sesuai dengan hasil rapat. Hasil rapat kan diizinkan ternyata di notulen itu poinnya agar pungutan dihentikan” ucapnya.
Jro Made Susila bertindak selaku koordinator aksi damai menegaskan untuk sementara pungutan dihentikan beberapa hari kedepan guna menjaga kodusifitas. Sekaligus dalam mediasi pihaknya mewakili warga masyarakatnya menuntut kepada Asisten II Drs. Ida Bagus Gria Made Astika meminta untuk memenuhi beberapa tuntutan serta menelususri dan menindak oknum yang menyebarkan surat tersebut.
“Tuntutannya satu, klarifikasi kepada para pedagang tentang surat yang sudah tersebar kepada pedagang, kedua kontribusi pasar banyuasri kepada desa adat banyuasri, ketiga bila mana PD Pasar memerlukan tenaga ataupun karyawan agar bisa merekrut dari pada warga yang ada di desa pakraman Banyuasri” ucapnya.
Sebagai hasil mediasi yang berlangsung kurang lebih 2 jam Asisten II Setda Buleleng berjanji akan berkoordinasi dengan pihak PD Pasar guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Hingga saat ini warga masyarakat meberikan batas waktu 3 hari untuk memenuhi tuntutan yang menjadi hak mereka, apabila hal tersebut belum terlaksana maka aksi serupa akan kembali digelar dengan langsung terjun ke pasar Banyuasri. (ias).