Gianyar(Manggalaonline)-Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan pengantar 11 Ranperda dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Senin(7/9). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar Gusti Ngurah Anom Masta dan IB Gaga Adisaputra. Sidang dihadiri pula Wabup Gianyar AA Gde Mayun, Forkominda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Gianyar.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, penyampaian 11 Ranperda bertujuan tercipta tata pemerintahan yang baik guna meningkatkan PAD Gianyar untuk kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini sangat penting sebagai paying hukum terhadap apa yang diprogramkan oleh pemerintah. Regulasi baru juga perlu disusun sesuai amanat undang-undang dan penyesuaian dengan situasi saat ini.
Sebelas Ranperda yang diajukan eksekutif antara lain; Raperda Perubahan Perda Nomor: 5 Tahun 2005 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah, Raperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar, Raperda tentang Perubahan ke-Dua atas Perda Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor: 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Raperda tentang Pajak Reklame, Raperda tentang Ijin Usaha di Kabupaten Gianyar, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor: 17 Tahun 2010 Retribusi Ijin Gangguan, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dikatakan, kesebelas Ranperda tersebut sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali. Di samping itu, Ranperda yang disusun juga telah dilengkapi dengan naskah akademk, kajian dari tim perancang, serta pembahasan leh OPD terkait. “Besar harapan saya Ranperda ini mendapat pembahasan di Legislatif sehingga Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” harapnya.
Dengan Perda yang telah ditetapkan, OPD dan komponen lainnya bisa melaksanakan regulasi dan memiliki payung hukum dalam kegiatannya.
Wakil Ketua DPRD Gianyar Gusti Ngurah Anom Masta menyebutkan dengan diajukannya 11 Ranperda tersebut, DPRD Gianyar akan bekerja simultan guna menetapkan raperda menjadi Perda. “Nanti akan dibentuk pansus, bidang-bidang yang akan dibahas disesuaikan dengan bidang komisi yang ada,” jelasnya.
Anom Masta berharap sebelum Tahun 2020 berakhir ke 11 Raperda sudah ditetapkan menjadi Perda.”Kami akan segera melakukan langkah-langkah untuk persiapan pembahasan, sesuai mekanisme yang ada.(wir).