Tabanan (Manggala)-Jajaran polisi dari Polres Tabanan, Bali berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri gabah masing-masing Wayan E (19), Putu T.A.S (19), dan Made YP (20). Ketiga tersangka Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Tabanan ini ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan, Jumat (10/3/2017).
“Para tersangka ditangkap ketika menawarkan gabah hasil curiannya kepada salah seorang pemilik penggilingan gabah di Banjar Kebon Tingguh, Desa Denbantas,Tabanan,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto saat gelar kasus, Senin (13/3/2017) siang.
Menurut Kapolres Marsdianto, berdasarkan pengakuannya tersangka pelaku, mereka sudah mencuri 13 karung gabah di Kantor Kebun Benih Padi Timpag, di Banjar Dinas Meliling, Kerambitan, Tabanan.
Gabah hasil curian tersebut, selanjutnya diangkut pelaku menggunakan mobil Xenia bernomor polisi DK 751 GM yang merupakan mobil rent car. “ Modusnya, gabah hasil curian itu kemudian di letakkan dipinggir jalan di daerah Subamia oleh pelaku lalu dicarikan
pembeli, setelah ada pembeli barulah gabah itu diangkut oleh pelaku ke tempat si pembeli,” katanya.
Kapolres Marsdianto menjelaskan, setelah kasusnya dikembangkan ternyata ketiga pelaku sudah melakukan aksi serupa di lima TKP
yakni tiga TKP di Kecamatan Penebel, satu TKP di Kecamatan Kerambitan dan satu TKP dilaporkan ke Polres Tabanan.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap pengakuan para pelaku apakah ada TKP dan korban lain lagi,” kata Kapolres sambil menambahkan ketiga tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gus).